NARKOBA


NARKOBA DI INDONESIA

Bambang Hendro Samekto

“Indonesia Perang Melawan Narkoba”. Itulah kenyataan di Indonesia sebagai ungkapan betapa gawatnya bencana narkoba di Indonesia. Keadaan ini bukan keadaan darurat lagi tapi sudah termasuk bencana nasional. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memberitakan pada 2016 lebih dari 4 juta orang pengguna narkoba di Indonesia dan 40 – 50 orang meninggal setiap hari, sekali lagi 40-50 orang meninggal setiap hari, akibat pemakaian narkoba. Kerugian yang ditimbulkan oleh narkoba mencapai triliunan rupiah tiap tahunnya.

Penjara-penjara di Indonesia penuh dengan ribuan pengguna, pengedar, kurir, pembuat, penyelundup dan bandar narkoba. Hampir tiap minggu kita melihat di siaran televisi tentang tertangkapnya orang-orang yang berkaitan dengan narkoba. Mereka yang ditangkap terdiri dari remaja, pasangan suami istri, tenaga kerja wanita, pejabat pemerintah, anggota DPR/D, anggota polisi atau TNI, artis terkenal, orang-orang asing dan sebagainya. Penangkapan, pemenjaraan dan hukuman mati terhadap orang-orang terkait narkoba serta milyaran rupiah yang disita kepolisian dan BNN tidak pernah membuat mereka jera.

BNN menjelaskan ada sekitar 50 jaringan narkoba nasional dan internasional yang beroperasi mengedarkan narkoba di Indonesia. Jumlah ini termasuk besar dan akan terus bertambah. Oleh karena itu BNN dan kepolisian harus terus waspada dan siap untuk menghancurkan jaringan ini.

Iming-iming keuntungan rupiah bagi pengedar, kurir, pembuat, penyelundup narkoba dan kenikmatan khayalan bagi pencandu narkoba telah menyesatkan pikiran mereka. Hal ini membuat mereka tidak pernah memikirkan akibat yang ditimbulkannya: penderitaan lahir- batin, kesakitan, kematian dan kerugian sosial dan ekonomi serta kemerdekaan hidup di alam bebas.

A. PENGETAHUAN TENTANG NARKOBA

1. Pengertian dan Jenis Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.

Secara lengkap menurut Undang-Undang (UU) RI No. 5 Tahun 1997, Nomor 22, Tahun 1997 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya adalah sebagai berikut:

a. Narkotika adalah zat atau bahan asli dari tumbuhan atau turunannya, sintetis atau semi sintetis untuk menghilangkan rasa sakit, penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan menyebabkan ketergantungan.

Tumbuhan asli untuk bahan atau zat narkotika adalah:

• Opium (papaver somneverum). Getah biji opium yang belum tua adalah bahan baku utama morfin (khasiat analgesiknya sangat kuat) dan codein (khasiat analgesiknya lemah, hanya 1/12 dari morfin, biasanya dipakai sebagai bahan obat batuk).

• Coca (erythrocylon coca) sari daun coca (tumbuh di pegunungan Andes, Amerika Selatan) dibuat menjadi kokain (cocaine). Ketergantungan pemakai pada kokain sangat kuat, bisa membuat overdosis dan lapar. Salah satu nama terkenal di Amerika serikat adalah Crack, yang dibuat dari saripati kokain, bentuknya serbuk yang dihisap melalui hidung. Ketergantungan pemakai pada Crack lebih kuat dari pada kokain.

• Ganja atau marijuana atau canabis sativa indika atau canabis ruderalis. Ini adalah tanaman perdu yang tumbuh di daerah tropis tapi sudah dibudidayakan juga di daerah beriklim sedang (seperti Jepang). Ganja sangat dikenal di Indonesia, India, Thailand dan negara lain.

Jenis narkotika semi-sintetis yang dibuat dari bahan asli tumbuhan dan bahan kimia lainnya yang dikenal adalah: Heroin (diacetilmorphine) atau putauw.

Nama yang dikenal untuk narkotika sintetis (bahan kimia) antara lain adalah: meperidin, profeksifen, levarolfan.

Jenis narkotika sintetis yang juga dikenal adalah Metadon yang dipakai untuk penyembuhan pada pasien ketergantungan morfin dan heroin.

b. Psikotropika adalah zat atau bahan asli dari tumbuhan atau turunannya, sintetis atau semi sintetis yang secara khusus mempengaruhi bagian tertentu dari susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada mental dan prilaku dan suasana batin pemakainya. Beberapa jenis psikotropika yang dikenal adalah:

• Jenis morfin, yang mengandung 10 % morfin. Zat ini bisa menimbulkan euforia (kesenangan), mual, mau muntah, bingung, berkeringat, bisa pingsan, jantung berdebar, gelisah, warna wajah berubah. Ada hasil pengolahan morfin menjadi heroin semi-sintetis, dan bisa mencapai kadar heroin 80 % -99 %. Heroin murni berbentuk bubuk berwarna putih dan yang tidak murni berwarna abu-abu. Zat ini mudah sekali menembus jaringan otak.

Dipakainya dengan disuntik atau dihisap. Zat ini dengan cepat membuat mimpi, damai, hati senang dan tenang (euforia), ingin menjendiri, denyut nadi lambat, tekanan darah menurun, otot lemas, diagfragma anak mata (pupil) mengecil, hilang percaya diri, menjadi kurang bersahabat, berbohong, menipu, mencuri, bertindak kekerasan, disorientasi, pusing, atau mudah panik.

• Jenis kokain. Berbentuk asam (kokain hiroklorida) dan berbentuk basa (kokain free base). Kokain berbentuk kristal putih, rasanya pahit, dan mudah larut. Sedang kokain free base tidak berbau, rasanya pahit. Jenis ini disebut juga sebagai koka, coke, happy dust, charlie, srepet, salju, snow.

Cara pakainya diletakan/ditebar lurus di atas pemukaan datar (seperti kaca), lalu disedot ke hidung dengan alat penghisap atau sedotan kertas. Ada juga yang dicampur dengan tembakau (disebut cocopuff). Risiko menghirup kokain bisa luka di bagian dalam hidung. Setelah menghirup kokain pemakainya bisa merasa gembira berlebihan (ecstasy), gelisah, dorongan sex, kejang dan sulit bernapas, berlendir, bingung, gangguan penglihatan, bicara tidak jelas; yang menghisap asapnya (dibakar seperti rokok atau tembakau) bisa merusak paru.

• Jenis Amfetamin. Ini adalah turun D-pseudo epinefrin. Berupa bubuk berwana putih dan warna keabu-abuan. Ada 2 jenis, yaitu (1) MDMA (metil dioksi metamfetamin) dan (2) metamfetamin. MDMA dikenal sebagai pil ectasy, fantasi pil atau inex. Sedang metamfetamin, bekerja lebih lama dari pada MDMA dan efek halusinasinya juga lama (bisa 12 jam), ini biasa disebut sebagai shabu, SS atau ice.

Cara pemakaian yang berupa pil diminum. Sedang yang berbentuk bubuk kristal dibakar di aluminium foil dan uapnya dihisap melalui hidung. Ada juga yang dibakar dalam alat dari gelas (yang biasa disebut bong). Dalam bentuk bubuk kristal biasa juga dilarutkan kemudian disuntikkan ke tubuh memakai jarum suntik ke pembuluh intravena.

Setelah memakai narkoba ini jantung akan berdebar keras, suhu badan naik, sulit tidur, euforia, banyak bicara, menjadi lebih berani atau agresif, berkeringat, tekanan darah meningkat, mual, kepala pusing, badan gemetaran, dalam beberapa hari kemudian ada timbul rasa takut, depresi dan letih. Jenis amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti ini adalah: mogadon, rohypnol, dumolied, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, mushroom.

• Jenis Sedatif/Hipnotik (Benzodiasepi/BZD). Seperti diketahui bahwa jenis sedatif adalah obat penenang dan jenis hipnotikum adalah obat tidur. BDZ ini dipakai dengan diminum, disuntik ke intravena atau dimasukan melalui dubur. Bila BDZ dicampur dengan minuman beralkohol atau minuman putauw bisa berakibat fatal, mematikan, karena bisa menekan syaraf sistim pernafasan sehingga orang bisa berhenti bernapas.

Umumnya dokter memberi obat ini dengan takaran yang sudah ditentukan farmasi untuk mengatasi kecemasan, panik atau atau untuk mempengaruhi tidur. Obatnya disebut aprazolam, xanax atai alvis. Jenis obat sedatif/hipnotik dari golongan brabiturat ini, seperti seconal, sering disalahgunakan. Setelah minum orang akan kehilangan konsentrasi dalam waktu lama, tidak tegang tapi santai dan euforia, bingung, bicara dan pendapatnya tidak jelas, jalan sempoyongan.

c. Bahan adiktif lain adalah zat atau bahan yang tidak termasuk narkotika dan psikotropika tapi menimbulkan ketergantungan.

Jenis-jenis ini adalah:

• Alkohol (ethanol dan ethil alkohol) yang dibuat dari fermentasi karbohidrat dari jenis padi-padian atau gandum, anggur, atau ubi kayu (cassava). Jenis yang sangat berbahaya dan mematikan adalah minuman oplosan.

• Biji kopi mengandung 1-5 % kafein. Teh dan coca cola juga mengandung kafein.

• Nikotin (Nicotine Tabacum) terdapat pada rokok, tembakau atau cerutu.

• Obat atau zat sedative atau obat penenang dan hipnotik (membius atau membuat tidak sadar), antara lain: pentobarbital, barbiturat, diazepam dan sekobarbital.

• Halusinogen, zat alamiah atau sintentik yang dapat menimbulkan halusinasi.

• Inhalasia atau zat yang dihirup, antara lain lem dan bensin.

• Pelarut (solven)

Perlu pula dicermati berbagai jenis narkoba berbahaya menurut sifat-sifatnya, yaitu:

• Jenis narkoba yang bersifat depresi, yang mempengaruhi gerakan syaraf dan fungsi-fungsi tubuh. Obat ini termasuk obat tidur, seperti: valium, rhypnol, mandrax, luminal dan dumolid; • Jenis narkoba yang bersifat stimulan, yaitu obat yang menstimulasi syaraf sehingga akan mengurangi rasa haus dan lapar, membuat pemakainya merasa senang dan bersemangat. Obat ini antara lain amfetamia; • Jenis narkoba yang membuat orang berhalusinasi. Obat ini dapat merubah perasaan, pikiran, kesadaran.

Narkoba jenis baru yang diperkenalkan BNN (2016)

Di dunia, diketahui ada 634 narkoba jenis baru dan di Indonesia ada sekitar 41 narkoba jenis baru. Narkoba jenis baru ini akan terus berkembang dan betambah jumlahnya. Hal disebabkan para pembuat narkoba ini selalu membuat narkoba dengan senyawa baru yang berbeda dengan senyawa lama.

Tentunya hal ini dimaksudkan untuk mengelabui hukum dan petugas narkoba dalam mendeteksi senyawa narkoba yang ditemuinya. Narkotika jenis baru tersebut umumnya belum tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejauh ini, baru 18 dari 41 narkoba jenis baru yang dimasukan ke dalam lampiran UU Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penggolongan Narkotika.

Berikut nama-nama narkoba jenis baru yang diperkenalkan BNN (2016):

(Banyak narkoba jenis baru yang tidak disebut namanya hanya berupa simbol-simbolya saja)

(Untuk daftar lengkap nama narkotika bisa dilihat di International Narcotics Control Board, Vienna, Austria, http://www.incb.org/documents/Psychotropics/greenlist/2016):

• Jenis Piperazine, dengan 3 turunannya yakni: BZP, mCPP, dan TFMPP.

• Jenis Psikotropika, yaitu Ganja sintetik atau Cannabinoid syntetis dengan turunannya, yakni JWH-018 dan XLR-11. Ganja sintetis atau Cannabinoid sintetik jenis baru yang terkenal adalah Tembakau Gorila, yang dikualifikasi BNN sebagai AB-CHMINACA.

Jenis ganja sintetis lainnya adalah Tembakau Beruang. Kadar zat tembakau ini lebih tinggi dari pada tembakau Gorila. Dikabarkan hanya dengan tiga kali hisap, seorang pengguna bakal langsung merasakan efek halusinogen. Jenis ganja sintetic Cannabinoid, dengan turunannya, yakni: 5-Fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, CB 13, FUB-AMB, AB PINACA, THJ-2201,THJ-108.

• Jenis Phenethylamine, dengan turunannya, yakni: DMA, 4 APB, 5-APB, 6-APB, PMMA, 2C-B, DOC, 25I-NBOMe, 25B- NBOMe, dan 25C- NBOMe. Termasuk dalam jenis Phenethylamine adalah Tryptamine, dengan dua turunannya yakni a-mt dan 5-MeO-MiPT. Satu tanaman atau serbuk Kratom, yaitu Ketamine, dan satu turunan Ketamine ini adalah Methoxetamin

2. Bentuk dan Alat Pemakai Narkoba

Terdapat beberapa bentuk narkoba, yaitu:

• Daun kering, seperti ganja • Bubuk kristal • Tablet • Cairan

Alat-alat yang dipakai untuk narkoba, antara lain: jarum suntik, silet, aluminium foil, atau bong (alat dari gelas) untuk menghirup uap narkotik, pemantik api.

3. Penyebab Orang Memakai Narkoba

Perlu diketahui mengapa seseorang ingin memakai narkoba dan bagaimanakah lingkungannya yang membuat orang jadi kecanduan narkoba, tanda fisik dan sikap dari sesorang yang mulai kecanduan narkoba, serta siapa saja yang berpotensi memakai narkoba.

Secara pribadi setiap remaja selalu ingin tahu dan selalu ingin mencoba-coba. Ini biasanya dilakukan untuk mengukur kemampuan dirinya. Hal ini wajar karena dia sudah mulai dewasa, ingin menentukan dan menjalankan kebebasan sendiri. Oleh karena itu awal mulanya dia hanya ingin mengalami dan merasakan bagaimana nikmat dan akibat apa yang ditimbulkan narkoba itu.

Hal lain adalah seseorang ingin diterima oleh kelompok tertentu dalam lingkungan pergaulannya. Dari pergaulan ini dia akan mendengar bagaimana narkoba bisa memberi kenikmatan, mengurangi rasa sakit dan rasa kurang enak dalam tubuhnya, bisa mengatasi berbagai masalah pribadinya, atau bahkan bisa menimbulkan rasa damai dihatinya.

Hal berikutnya, biasanya orang itu memakai narkoba karena ingin menarik perhatian orang tuanya atau orang lain, serta ingin memberontak atau mencurahkan ketidaksenangannya kepada sistim sosial atau sistim nilai yang ada.

Sementara itu, orang akan mudah terjerat menjadi pemakai narkoba bila ia tinggal di daerah peredaran narkoba dan banyak pengguna narkoba di mana kontrol sosialnya lemah. Lebih-lebih lagi bila ia bergaul dengan para pengguna dan pengedar narkoba maka dia akan mudah terjerat narkoba. Lingkungan sekolah di mana narkoba banyak beredar akan menjerat anak-anak sekolah untuk mengkonsumsinya. Pendorong lain membuat remaja mengkonsumsi narkoba adalah keadaan keluarga yang tidak harmonis.

Pemakaian narkoba pada orang dewasa lebih disebabkan oleh kecanduan narkoba. Efek kecanduan ini yang membuat seseorang ingin selalu memakai narkoba.

4. Gejala Fisik Pemakai Narkoba

Tanda-tanda fisik anak atau orang yang mulai kecanduan narkoba antara lain badan lemas, wajah yang kuyu dan kurang cerah seperti orang yang menderita depresi, mata sembab agak kemerahan, bola mata mengecil, kesehatan menurun, ada gejala flu atau pilek dengan hidungnya yang gatal, jalan sempoyongan, badan menjadi kurus karena berat badan menurun, kurang nafsu makan, suhu badan tidak teratur, napasnya perlahan dan pendek-pendek, ototnya sering kaku, dan kesadaran serta refleksnya menurun.

5. Gejala Sosial dan Psikologi Pemakai Narkoba

• Beberapa sikap yang bisa diamati pada anak-anak atau orang yang mulai kecanduan narkoba adalah perubahan sikap dan emosi yang mendadak, seperti: mudah marah, malas tidak mau disuruh-suruh, tidak mau makan atau hilang nafsu makan, menghindar bila diajak bicara, mulai berbohong, suka melamun, menyendiri di kamarnya, pola tidurnya berubah, selalu mengantuk, terlambat bangun dan tidur sampai siang.

Anak itu juga mulai sering keluar malam, menginap di rumah teman, lingkungan pergaulannya mulai berubah – ada teman-teman yang tidak sebaya dan ada yang pencandu narkoba -, malas belajar, tidak disiplin, tidak bisa konsentrasi penuh, mulai memberontak, tidak mau pergi ke sekolah dan mulai bolos, sering mendapat hukuman atau teguran dari sekolah, prestasi belajar menurun, mulai malas sembahyang atau kegiatan keagamaan lainnya, merokok, melakukan pembicaraan telpon dan SMS berlama-lama, mulai menyukai musik berlirik narkoba dan menulis istilah-istilah narkoba, ditemukan alat-alat pemakai atau penghisap narkoba di kamarnya.

Demikian pula, sikap dan kelakuannya sudah mulai berbeda dengan orang normal, berpola pikiran yang aneh, atau ada keinginan untuk bunuh diri.

• Anak juga memberi alasan tidak ke sekolah karena kepala pusing, badan lemas dan nyeri, atau perut mual. Dia juga tidak memperhatikan kebersihan dan kesehatan dirinya, malas mandi, berlama-lama di kamar mandi, tidak mau ganti pakaian dan kalau pakai baju akan memakai baju berlengan panjang. Ini khususnya anak-anak yang pakai narkoba suntik atau silet dengan maksud untuk menutupi bekas-besas suntikan atau goresan silet di tangannya. Dia akan mulai pakai kacamata hitam untuk menutupi pandangan matanya yang sayu dan tidak bersemangat.

• Anak itu kemudian akan lebih sering minta uang jajan atau uang transport. Bila jatah uang jajan habis anak itu akan mulai berbohong bahwa guru atau sekolahnya minta uang untuk berbagai kegiatan sekolah atau luar sekolah. Bagi sekolah yang masih mewajibkan bayaran sekolah tiap bulan, biasanya uang itu tidak dibayar ke sekolah oleh anak pencandu narkoba. Ini baru diketahui ketika sekolah mengirim surat teguran ke orang tua murid karena anaknya menunggak uang sekolah berbulan-bulan.

Perlu juga diperhatikan bila uang yang ada di rumah mulai hilang bisa dipastikan dicuri oleh anaknya sendiri yang pecandu narkoba. Bila orang tua sudah tidak memberi uang, anak pecandu narkoba biasanya akan mulai mencuri uang yang ada di rumah atau barang-barang berharga lainnya yang bisa dijual.

• Gejala lain bila dia sudah tidak bisa mendapat apa-apa lagi di rumahnya maka anak itu akan mulai meminjam uang kepada kerabat, teman atau tetangganya. Keadaan meningkat bila anak itu sudah berani mencuri atau menipu tetangga atau orang lain. Tak jarang anak-anak ini sudah tidak memperhatikan keselamatan dirinya atau orang lain dan mulai melakukan kejahatan dengan mencegat anak-anak lain dan minta uang dengan ancaman senjata tajam. Hal ni berbahaya karena dia sudah tidak memperhatikan keselamatan orang lain atau dirinya sendiri.

• Keadaan yang lebih menyedihkan adalah bila kecanduan narkoba menghinggapi anak perempuan. Anak perempuan pecandu narkoba yang lepas dari perhatian orang tuanya biasanya akan bergabung dengan kelompoknya dan dari sinilah dia akan mengenal seks bebas. Kebutuhan yang mendesak untuk mendapat uang guna membeli atau memperoleh narkoba membuatnya rela memberikan tubuhnya kepada orang lain. Inilah jalan pintas yang sering dilakukan remaja wanita.

6. Korban dan Kerugian

Seiring dengan makin maraknya pengguna narkoba jarum suntik (penasun) maka meningkat pula orang yang tertular HIV/AIDS. Jumlah penderita HIV yang tertular melalui jarum suntik narkoba saat ini sudah melampaui jumlah penderita HIV yang tertular melalui hubungan seksual yang tidak aman. Penularan HIV melalui jarum suntik narkoba menjadi lebih cepat dan lebih banyak karena dilakukan secara bersama-sama dalam satu kelompok.

Diperkirakan hampir 80 % penasun terinfeksi HIV dan sebagian besar penghuni lapas khusus narkoba juga terinfeksi HIV. Di Jakarta semua perkampungan kumuh tidak ada yang bebas dari narkoba dan penasun di Jakarta banyak terinfeksi HIV. Komplikasi narkoba dan HIV/AIDS akan mempercepat penderita mengakhiri hidupnya di dunia ini.

Narkoba memang berbahaya dan membuat sengsara karena bisa membuat ketagihan, kecanduan dan ketergantungan. Sekali kecanduan orang itu akan meminta narkoba yang lebih banyak dan lebih kuat. Orang yang kecanduan narkoba tak akan bisa menghentikannya seketika. Bila ia mencoba menghentikannya maka akan timbul gejala-gejala seperti badan mengeluarkan keringat yang berlebihan, tubuh demam dan menggigil, diare, muntah-muntah dan perut kejang. Konsumsi narkoba yang berlebihan (over dosage) akan membuat keadaan kesehatannya sangat menurun, sesak napas serta membuat jantungnya berhenti berdenyut sehingga membawanya ke kematian.

Orang yang kecanduan narkoba memang akan menderita karena kerusakan yang diakibatkannya. Pada tubuh manusia kerusakan yang ditimbulkan antara lain kekurangan gizi, infeksi di kulit dan infeksi lainnya. Orang tersebut juga akan menderita secara mental sehingga kemampuannya untuk menghadapi tantangan hidup jadi menurun. Orang itu tak akan mampu menghadapi masalah-masalah pribadinya, keluarga, pekerjaan atau pelajaran sekolah. Sesungguhnya dia ingin menghindari masalah-masalah ini namun tak sanggup lagi karena kepercayaan dirinya berkurang. Akibatnya, masa depannya menjadi hancur.

Badan Narkotika Nasional RI, memberitakan lebih dari 4 juta orang pengguna narkoba di Indonesia dan 40 – 50 orang meninggal setiap hari, sekali lagi 40-50 orang meninggal setiap hari, akibat pemakaian narkoba. Kerugian yang ditimbulkan oleh narkoba mencapai triliunan rupiah tiap tahunnya.

Sekali lagi akibat yang ditimbulkan narkoba adalah: penderitaan lahir- batin, kesakitan, kematian dan kerugian sosial dan ekonomi serta kemerdekaan hidup di alam bebas.

7. Upaya Pengobatan

Pengobatan pecandu narkoba sering dilakukan oleh keluarga korban atau dipaksa oleh pemerintah. Keluarga pencandu narkoba mendatangi pusat-pusat rehabilitasi swasta seperti rumah sakit, pesantren, guru-guru spiritual atau pengobatan tradisional lainnya. Pengobatan yang umum dilakukan antara lain adalah dengan detoksinikasi, gurah narkoba, berendam di air pada tengah malam.

Pada pusat rehabilitasi narkoba milik pemerintah (BNN atau kepolisian), pecandu narkoba mendapat perlakukan pengobatan antara lain dengan memningkatkan disiplin diri, meningkatkan kesehatan dan gizi, mendekatkan diri dengan Sang Pencipta, serta meningkatkan ritual keagamaan.

Dalam melakukan pengobatan terhadap pecandu narkoba, petugas medis ada yang memberikan jenis narkotika sintetis yang juga dikenal adalah Metadon. Obat ini dipakai untuk penyembuhan ketergantungan morfin dan heroin. Namun banyak yang mengkritik karena para pencandu justru beralih kepada obat ini.

8. Rencana Menghadapi Narkoba

AN Setiap orang dan keluarga harus mempunyai rencana masing-masing untuk menghadapi dan melawan narkoba. Salah satu caranya adalah dengan membaca dan mempelajari tulisan ini dengan seksama sehingga bisa mengetahui seluk beluk narkoba dan bisa menghadapinya dengan baik.

Secara khusus anggota masyarakat dapat melakukan rencana menghadapi narkoba dengan mengikuti kegiatan berikut:

• Bergabung dengan kegiatan anti narkoba berbasis masyarakat. • Dianjurkan untuk membentuk kelompok anti narkoba berbasis masyarakat bagi yang belum memilikinya. • Turut serta dan mendukung pendidikan anti narkoba secara formal dan informal sejak usia dini. • Mengikuti kegiatan pelatihan/penyuluhan teknis dan ketrampilan kerja dalam rangka gerakan anti narkoba (seperti pertukangan, pertanian, peternakan, keterampilan usaha, industri rumah tangga dan sejenisnya). Ini dimaksudkan untuk meningkatkan keadaan ekonomi masyarakat sehingga tidak rentan dalam menghadapi narkoba. • Pembagian peran ketika menghadapi narkoba.

B. PENCEGAHAN NARKOBA

1. Pencegahan Non-Struktural

Pemerintah sudah sejak lama memberlakukan undang-undang atau keputusan presiden untuk menanggulangi masalah narkoba. Pada 1971 Instruksi Presiden diterbitkan untuk membentuk Badan Koordinasi Penanggulangan Narkotik. Lalu Lembaga Ketergantungan Obat dibentuk pada Juli, 1972. Hal yang penting adalah diterbitkannya Undang-undang No. 23, 1976 dan Inpres No. 9, 1976 tentang Narkotik. Undang-undang No. 23, 1992 tentang Kesehatan juga menegaskan tentang larangan pemakaian obat-obatan narkoba. Tahun 1997 juga diterbitkan Undang-undang No. 5 tentang Psikotropika yang jelas melarang narkoba serta berbagai jenisnya, seperti shabu-shabu.

Undang-undang No. 23, 1976 Tentang Narkotik telah melarang tanpa ijin hal-hal seperti:

• menanam, memiliki, menyimpan opium, ganja atau kokain; • tanpa hak memproduksi, mengekstraksi, mencampur atau menyiapkan, memiliki dan menyimpan narkoba; • membawa, mengangkut dan memindahkan narkoba; • memakai sendiri atau memberi narkoba kepada orang lain; • mengimport, mengeksport, menawarkan, menyalurkan, menjual atau membeli, menerima, atau jadi agen penjual atau pembeli, dan saling menukar narkoba; dan • memakai sendiri narkoba.

Jadi jelas sekali bahwa pemerintah tidak pernah berhenti melarang pemakaian narkoba.

Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sejauh ini baru 18 dari 41 narkoba jenis baru yang dimasukan ke dalam lampiran UU Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penggolongan Narkotika. Jadi perlu menambah lagi daftar narkoba jenis baru yang diketahui BNN/POLRI ke dalam undang-undang atau peraturan.

Apa yang harus dilakukan anak atau orang untuk menghindari jeratan narkoba? Setiap orang harus berani menolak kalau ada yang mengajak atau menawarkan narkoba. Hindari bergaul dengan anak-anak atau kelompok pengguna narkoba. Cara-cara penolakan terhadap narkoba harus diketahui dan dilatih terus menerus.

Biasakan hidup sehat dan teratur dengan berolahraga untuk meningkatkan kekuatan fisik dan mental. Juga melakukan kegiatan-kegiatan yang posiitf seperti hobi, membaca buku hiburan dan pengetahuan kesehatan dan umum, selalu menjaga etika dan menjalankan ibadah agama dengan baik.

Lebih baik berjaga-jaga dan waspada sebelum terlambat. Inilah sikap yang harus diambil orang tua sebelum anaknya terjerat narkoba Pengetahuan dan pendidikan tentang bahaya narkoba perlu diajarkan kepada anak-anak di rumah. Pendidikan agama juga perlu dilakukan dengan teratur. Sementara itu kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak harus terus diberikan. Di luar rumah, kerja sama yang baik antar tetangga dan dengan para guru sekolah juga perlu dilakukan dalam upaya mewaspadai penjahat narkoba yang ada di lingkungan rumah, sekolah dan kampus.

Walaupun hal-hal ini tidak menjamin seseorang akan bisa bebas sepenuhnya dari kejahatan dan jeratan narkoba paling tidak bisa mengurangi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Berbagai harapan sangat didambakan oleh keluarga Indonesia agar pemerintah, khususnya lembaga-lembaga yang menangani kejahatan narkoba, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Propinsi (BNP) dan kepolisian, dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan semangat yang kuat untuk menghancurkan pemakaian, peredaran dan sindikat pengedar narkoba.

Di samping itu orang tua perlu mengenal lingkungan pergaulan anak-anaknya. Sesekali orang tua harus menyempatkan diri untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya di luar rumah. Sebelum terjerumus lebih jauh dalam jeratan narkoba, tak ada salahnya bila orang tua sedikit cerewet tanya ini-itu tentang kegiatan anaknya dan siapa saja teman-temannya. Sesekali perlu meminta anaknya mengajak teman-temannya itu datang ke rumah sekedar untuk berkenalan dangan orang tuanya. Saat itulah orang tua secara diam-diam menyelidiki dan bertanya tentang kegiatan mereka.

Orang tua perlu mengenali secara seksama jenis narkoba dan bentuknya dan alat-alat yang dipakainya, seperti: daun ganja kering, tablet-tablet ekstasi, heorin, dan bubuk narkoba lainnya serta peralatannya seperti jarum suntik, silet, aluminium foil, atau bong (alat dari gelas) untuk menghirup uap narkotik. Ini semua perlu diketahui sehingga ketika sewaktu-waktu orang tua memeriksa kamar anaknya dan mendapatkan salah satu dari benda-benda di atas dapat segera bertanya atau melakukan tindakan seperlunya.

BNN, TNI/POLRI, Petugas Pabean, petugas sipir penjara harus rutin melakukan:

• Penyuluhan tentang bahaya dan akibat yang ditimbulkan narkoba kepada semua lapisan masyarakat. • Pemeriksaan narkoba di tempat-tempat hiburan orang dewasa, seperti night club, café remang-remang, dan sejenisnya. • Pemeriksaan narkoba di ruang-ruang penjara. • Pemeriksaan narkoba dengan memeriksa urine atau rambut PNS, anggota DPR/D, TNI/POLRI, petugas sipir penjara. • Pemeriksaan kendaraan secara rutin untuk memeriksa narkoba. • Penangkapan terhadap pemakai, penyimpan, pengedar, bandar, pembuat/produksi, kurir, pengirim, orang atau pejabat yang mem-back up, penyelundup narkoba, dan penanam/pengawas/pembawa/pengirim pohon ganja. • Penyerangan/penggerebegan tempat-tempat pemakaian dan peredaran narkotika. • Penutupan tempat, kampung atau lokasi yang diketahui sering menjadi tempat pemakaian dan peredaran narkoba.

2. Pencegahan Struktural

Secara truktural pencegahan narkoba dapat dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:

• Memperkuat kelembagaan BBN, POLRI, TNI, Pabean, Kantor Pos dan pos-pos penjagaan perbatasan dan kantor-kantor terkait lainnya dengan: • Membangun kantor-kantor pemeriksaan narkoba yang dilengkapi dengan alat-alat pemindai dan laboratorium narkoba yang canggih dan mutakhir. • Melatih petugas-petugas pemeriksa narkoba tentang jenis-jenis, bentuk, cara-pemakaian, alat-alat narkoba, serta ciri-ciri pemakai, pengedar dan kurir narkoba. • Melatih petugas-petugas pemeriksa narkoba tentang cara-cara melihat, mendeteksi, memeriksa dan bertanya kepada orang yang dicurigai membawa narkoba. • Melengkapi petugas-petugas pemeriksa narkoba dengan alat-alat pendeteksi narkoba yang canggih. • Memasang kamera-kamera pengintai (CCTV) di kantor-kantor Pabean, Kantor Pos dan pos-pos penjagaan perbatasan dan kantor-kantor terkait lainnya. • Memasang kamera-kamera pengintai (CCTV) di sekitar halaman luar dan dalam sekolah untuk dapat melihat dan mendeteksi gerakan-gerakan mencurigakan dari orang-orang luar sekolah yang mendekati siswa untuk menawarkan narkoba. • Melatih guru-guru untuk dapat mendeteksi siswa yang memakai dan kecanduan narkoda.

C. PENUTUP

Untuk mempercepat peningkatan pengetahuan, sikap dan praktek target sasaran tentang pengurangan risiko pemakaian narkoba, ada banyak cara atau metode yang dapat dipakai yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan serta dengan cara yang menarik bagi masyarakat dari berbagai tingkat pendidikan. Kemaslah informasinya dengan menarik.

Cara yang dapat dilakukan antara lain dengan memberi informasi sedikit demi sedikit, santai tapi terarah. Dalam menginformasikan pengurangan risiko pemakaian narkoba juga dapat memanggil pembicara ahli untuk masing-masing bidang.

Silakan kirim komentar atau pertanyaan ke:

bambanghsamekto@gmail.com