PENGURANGAN RISIKO BENCANA


PENGURANGAN RISIKO BENCANA DI INDONESIA

Bambang Hendro Samekto

PENGURANGAN RISIKO BENCANA DI INDONESIA

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa Indonesia sangat rentan terhadap bencana. Keputusan penting yang diambil Pemerintah Indonesia dalam penanggulangan bencana adalah disahkannya “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana” dan diikuti dengan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana”, dan “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana”.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengakui dan menerima Kerangka Kerja Rencana Aksi Hyogo 2005-2015. Rencana aksi ini telah mengilhami ‘Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana 2010 -2012’ (RAN PRB 210 – 2012) yang disusun oleh Bappenas dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan rencana-rencana aksi Pengurangan Risiko Bencana sebelumnya.

“Kerangka Kerja Aksi Hyogo 2005-2015: Membangun Ketahanan Bangsa dan Masyarakat terhadap Bencana” merumuskan tiga hal yang perlu diperhatikan:

(1) Mengintegrasikan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke setiap kebijakan dan perencanaan pembangunan berkelanjutan; (2) Membangun dan memperkuat kelembagaan, mekanisme dan kemampuan, khususnya masyarakat dalam ketahanan menghadapi bencana; dan (3) Memasukan pendekatan PRB secara sistimatik dalam pelaksanaan kesiapsiagaan menghadapi bencana, tanggap darurat dan pemulihan serta rehabilitasi bagi masyarakat yang terkena bencana.

Kerangka aksi Hyogo ini telah merubah sikap para pemangku kepentingan penanggulangan bencana dan masyarakat dari yang semula bersifat responsif terhadap bencana menjadi preventif terhadap bencana dan sekaligus terintegrasi dalam pembangunan.

Semula penanggulangan bencana lebih ditekankan kepada bantuan kemanusiaan dan pertolongan darurat. Sekarang, di samping tetap memberi bantuan kemanusiaan dan pertolongan darurat, sudah banyak dilakukan upaya-upaya penting untuk PRB dalam jangka panjang yang diintegrasikan dalam program pembangunan. Ini adalah cara yang lebih efektif untuk membantu menyelamatkan nyawa manusia dan mengurangi kerugian akibat bencana.

“Kerangka Aksi Sendai 2015-2030” adalah hasil konferensi internasional PRB yang dilaksanakan di Sendai, Jepang pada Maret 2015. Konferensi PRB ini didukung oleh United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR) dan ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai program utama dalam PRB.

Kerangka aksi Sendai merupakan kelanjutan dari kerangka aksi Hyogo 2005-2015 “Membangun Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Menghadapi Bencana.” Terdapat tujuh target yang ingin dicapai dan empat prioritas utama yang harus dilakukan dalam 15 tahun mendatang.

Target aksi ini adalah

(1) mengurangi kematian akibat bencana, (2) mengurangi orang yang terdampak bencana, (3) menurunkan k erugian ekonomi akibat bencana, (4) mengurangi kerusakan infrastruktur akibat bencana dan terganggunya pelayanan serta aktivitas publik, (5) seperti pelaanan kesehatan dan sekolah, (6) meningkatkan jumlah negara yang mempunyai strategi PRB, meningkatkan kerjasama internasional dalam PRB, dan (7) meningkatkan ketersediaan dan aksesi terhadap peringatan dini dari berbagai potensi bahaya bencana dan informasi serta penilaian PRB.

Adapun prioritasnya ada 4, yaitu:

(1) Memahami berbagai segi Risiko Bencana; (2) Memperkuat penanggulangan risiko bencana dalam menangani risiko bencana; (3) Membangun PRB untuk memperkuat ketahanan menghadapi bencana; dan (4) Meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana untuk tanggap darurat bencana yang efektif dan “membangun pondasi yang lebih kuat” untuk pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Pengurangan Risiko Bencana bertujuan untuk mengurangi ancaman bahaya kerentanan fisik, sosial dan ekonomi terhadap bencana sehingga dapat memperkecil risiko bencana. Pembuat kebijakan dan setiap orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan harus benar-benar memahami kaitan antara bencana dan pembangunan mengingat bahwa pembangunan itu dapat mengurangi atau justru meningkatkan risiko bencana.

Dalam PRB setiap orang diperkenalkan kepada berbagai ancaman bahaya bencana yang ada di daerahnya, mengurangi ancaman bahaya dan kerentanan yang dimilikinya serta meningkatkan kemampuannya untuk menghadapi setiap ancaman bahaya bencana. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya perlu mengikuti dan memperhatikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang ada di masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mempunyai tujuan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; dan membangun partisipasi dan kemitraan dengan masyarakat dan swasta dalam penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana juga menetapkan kebijakan agar pembangunan memperhatikan risiko yang dapat ditimbulnya bencana serta ada upaya dan kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Diakui telah ada kegiatan peningkatan kesadaran publik dalam PRB yang dilakukan oleh berbagai pihak. Namun masih dirasakan kurang oleh karena itu kegiatan ini harus terus menerus dilaksanakan.

Setiap tahun ribuan anak-anak sekolah Indonesia menderita akibat bencana. Banyak anak-anak yang tak kembali ke sekolah dan tidak melanjutkan sekolahnya karena kejadian bencana yang menimpa dirinya, keluarga dan masyarakat serta pemukimannya. Penderitaan seperti ini tidak boleh terjadi karena ketidaktahuan, ketidakmauan dan tidak melakukan apa-apa untuk mengurangi risiko bencana.

Pengetahuan dan kemauan saja tidak cukup untuk mengurangi risiko bencana, yang diperlukan adalah tindakan nyata dari setiap orang dalam pengurangan risiko bencana. Masyarakat sekolah, baik kepala sekolah, guru, petugas administrasi dan siswa perlu tahu dan mempunyai sikap mau dan dapat melakukan tindakan dalam pengurangan risiko bencana.Jadi “Pengurangan Risiko Bencana dimulai di Sekolah” hendaknya tidak menjadi penghias bibir saja tetapi menjadi kenyataan bagi siswa-siswa sekolah. Oleh karena itu PRB sudah harus diajarkan dan diperkenalkan kepada siswa-siswa sejak masih duduk di sekolah.

Siswa-siswa Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Madrasyah Aliyah dan Sekolah Menengah Pertama, Madrasyah Tsyanawiyah dan sekolah lain yang setara, mahasiswa, pendidik, relawan, petugas siaga dan tanggap daurat bencana, pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan serta penggiat media wajib mengetahui konsep, hal pokok, unsur dan kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.

Sebagai warga negara yang berpendidikan, siswa-siswa ini harus menjadi penggerak, pendorong dan pendukung PRB di keluarga dan masyarakat sekitarnya. Itulah sebabnya mereka harus mempunyai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang cukup tentang konsep dan berbagai aspek PRB.

Silakan kirim komentar atau pertanyaan Anda ke:

bambanghsamekto@gmail.com