REHABILITASI-REKONSTRUKSI PASCA BENCANA


PEMULIHAN: REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA

Bambang Hendro Samekto

Pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemulihan – rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana harus dilaksanakan dalam kerangka pengurangan risiko bencana yang akan datang. Mengingat bahwa ancaman bahaya bencana akan selalu ada maka sejak awal upaya-upaya mengurangi kerentanan fisik, sosial dan ekonomi masyarakat harus dilakukan.

Oleh karena itu setelah kejadian bencana setiap kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan keadaan masyarakat supaya bisa bangkit kembali dari keadaan keterpurukan harus dilakukan dalam kerangka PRB yang mengatisipasi terjadinya bencana yang akan datang.

Kegiatannya antara lain meliputi:

1. Melakukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) berdasarkan analisis risiko bencana. Ini termasuk rencana struktur, pola ruang wilayah, dan penetapan kawasan dengan mempertimbangkan potensi risiko bencana yang telah ditetapkan lembaga berwenang dalam:

• Membangun kembali dan memperbaiki lingkungan daerah bencana dan prasarana fisik serta upaya lain untuk meminimalkan risiko bencana yang akan datang, seperti: membangun bendungan, checkdam, tanggul dan saluran banjir kanal untuk mencegah banjir; tanggul untuk menahan aliran lahar gunung berapi; menanam pohon bakau dan tanggul pemecah ombak laut dan erosi; dan tanggul untuk menahan tanah longsor.

• Membangun kembali dan memperbaiki prasarana dan sarana publik yang rusak, seperti: jalan raya, jembatan, rumah sakit, sekolah, pasar, gedung-gedung kantor pemerintah dan olahraga, yang memenuhi standar teknis tata bangunan (arsitektur) serta pemakaian alat yang lebih baik dengan mempertimbangkan potensi risiko bencana, seperti gempa bumi dan banjir.

• Membangun kembali dan memperbaiki rumah masyarakat yang memenuhi standar teknis tata bangunan (arsitektur) dengan mempertimbangkan potensi risiko bencana, seperti gempa bumi dan banjir. Menyelenggarakan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan mengenai hal-hal tersebut di atas.

2. Melaksanakan kegiatan pelatihan dan bantuan modal usaha untuk mengurangi ketergantungan masyarakat kepada sumber mata pencarian yang tidak aman dan rawan bahaya.

3. Meningkatkan kemampuan masyarakat pada pasca bencana untuk membangun kembali dan memperbaiki rumah, gedung dan bangunan sejenisnya yang memenuhi standar teknis tata bangunan (arsitektur) dengan mempertimbangkan potensi risiko bencana, yang telah ditetapkan lembaga berwenang serta sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Hal ini dilakukam berdasarkan analisis risiko bencana, yang antara lain meliputi rencana struktur dan pola ruang wilayah serta penetapan kawasan dengan mempertimbangkan potensi risiko bencana yang telah ditetapkan lembaga berwenang.

4. Mengajak masyarakat pada pasca bencana untuk:

• Tidak membangun kembali rumah dan sejenisnya di tepi tebing, di kaki bukit, di lereng gunung berapi, di tepi sungai dan di pinggir pantai;

• Tidak menggantungkan kembali sumber mata pencariannya pada kegiatan yang tidak aman dan rawan bahaya, seperti: membuka lahan dengan cara membakar, menambang batu/pasir dan bahan tambang lain, membuang sampah di sungai atau saluran air dan melakukan pembalakan/penebangan liar.

Silakan kirim komentar atau pertanyaan ke:

bambanghsamekto@gmail.com