KONSEP PRB


KONSEP PENGURANGAN RISIKO BENCANA

Bambang Hendro Samekto

Pengurangan Risiko Bencana (PRB) secara khusus bertujuan untuk mengurangi ancaman bahaya bencana, meningkatkan kemampuan dan memperkecil kerentanan fisik, sosial dan ekonomi terhadap bencana sehingga dapat memperkecil risiko bencana. Pembuat kebijakan dan setiap orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan harus benar-benar memahami kaitan antara bencana dan pembangunan mengingat bahwa pembangunan itu dapat mengurangi atau justru meningkatkan risiko bencana.

Dalam PRB setiap orang diperkenalkan kepada berbagai ancaman bahaya bencana yang ada di daerahnya, cara menghindari dan mengurangi ancaman bahaya dan kerentanan yang dimilikinya serta meningkatkan kemampuannya untuk menghadapi setiap ancaman bahaya bencana sehingga risiko yang ditimbulkan bisa lebih kecil atau tidak ada sama sekali. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya perlu mengikuti dan memperhatikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang ada di masyarakat.

Secara sederhana, hubungan antara kejadian bencana, potensei ancaman bahaya (hazard – H), kerentanan (vulnerable– V), kapasitas atau kemampuan (capacity – C) dan risiko bencana (risk – R) dapat digambarkan sebagai berikut:

• Potensi Ancaman Bahaya (Hazard – H).

Potensi ancaman bahaya dari bencana alam atau buatan manusia yang dapat menimbulkan risiko terhadap kehidupan manusia, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ancaman bahaya ini dibedakan menjadi enam kelompok, yaitu:

1. Bahaya beraspek geologi, seperti: gempa bumi, tsunami, gunung api, dan tanah longsor. 2. Bahaya beraspek hidrometeorologi, seperti: banjir, kekeringan, angin topan, gelombang pasang. 3. Bahaya beraspek biologi, seperti: wabah penyakit, hama dan penyakit tanaman dan hewan/ternak. 4. Bahaya beraspek teknologi, seperti: kecelakaan transportasi, kecelakaan industri, kegagalan teknologi. 5. Bahaya beraspek lingkungan, seperti: kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, pencemaran limbah. 6. Bahaya beraspek sosial, seperti: kerusuhan, tawuran antar warga atau kelompok, dan perang.

Bumi secara alami mengalami perubahan yang dinamis untuk mencapai suatu keseimbangan. Bumi selalu berproses dalam membangun dirinya, baik dari dalam maupun luar bumi. Proses dari dalam bumi ditunjukkan dengan adanya pergerakan kulit bumi, pembentukan gunung api, dan pengangkatan dataran rendah menjadi pegunungan. Sedangkan proses dari luar bumi berupa panas, hujan, angin, serta kejadian iklim lainnya yang cenderung melakukan ‘perusakan’ permukaan bumi melalui proses pelapukan batuan, penggerusan dan pengikisan.

Proses alam ini berjalan terus menerus dan mengikuti suatu pola tertentu. Proses perubahan secara dinamis dari bumi ini dipandang sebagai potensi ancaman bahaya bagi manusia yang tinggal di bumi.

Sebagai gambaran, proses alami pembentukan bumi dengan tenaga dari dalam bumi muncul sebagai gempa bumi tektonik (akibat pergeseran, tumbukan dan penunjaman lempeng) dan letusan gunung api akibat aktivitas pergerakan magma dari perut bumi yang memiliki tekanan tinggi lalu menerobos kulit bumi.

Proses ‘perusakan’ permukaan bumi akibat tenaga dari luar bumi terlihat dari berkurangnya kwalitas perbukitan akibat penggerusan oleh air hujan yang bisa menyebabkan tanah longsor dan banjir. Pemanasan oleh sinar matahari menyebabkan perubahan cuaca di bumi. Perubahan lingkungan serta gejala meteorologi dapat menyebabkan penyimpangan cuaca dan dapat mengakibatkan banjir, badai atau kekeringan. Ini juga merupakan ancaman bahaya bagi manusia.

Pulau-pulau Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng (kulit bumi) aktif, yaitu: lempeng Indo-Australia di bagian selatan, lempeng Euro-Asia di bagian utara dan lempeng Pasifik di bagian timur. Ketiga lempengan tersebut bergerak dan saling bertumbukan sehingga lempeng Indo-Australia menunjam ke bawah lempeng Euro-Asia dan menimbulkan gempa bumi tektonik, jalur gunung api, dan sesar atau patahan kulit bumi. Lempeng Indo-Australia yang bergerak ke utara bertemu dan menunjam ke bawah lempeng Euro–Asia yang bergerak ke selatan.

Pertemuan dan penunjaman kedua lempengan ini menimbulkan jalur gempa bumi dan rangkaian gunung api aktif sepanjang Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang sejajar dengan jalur pertemuan kedua lempeng itu. Di sisi lain, gempa bumi tektonik di Sulawesi, Maluku dan Papua diakibatkan oleh interaksi antara lempengan benua Asia dan Pasifik.

Di samping itu jalur gempa bumi juga terjadi sejajar dengan jalur penunjaman dan pada jalur sesar (patahan) regional seperti sesar (patahan) Sumatera. Pegunungan yang terbentuk akibat proses penunjaman lempeng ini merupakan permukaan bumi muda dengan batuan berupa material gunung api muda yang mengalami pelapukan kuat akibat kondisi iklim tropis. Keadaan ini sangat rawan terjadinya tanah longsor dan banjir, khususnya banjir bandang.

Ancaman bahaya lainnya datang sebagai akibat perubahan lingkungan yang drastis karena pemanfaatan lahan dari areal hutan alam menjadi daerah budidaya (permukiman, perkebunan, pertanian, ladang). Perubahan lingkungan ini mempunyai andil kuat terhadap terjadinya bencana akibat pemanasan global pada waktu akhir-akhir ini.

Ancaman bahaya juga datang dari wabah penyakit, seperti Demam Berdarah Dengue, malaria dan Covid-19; hama dan penyakit tanaman dan hewan atau ternak, seperti flu burung dan flu babi.

Ancaman bahaya ada dari aspek teknologi, seperti kecelakaan transportasi di darat, udara dan laut, kecelakaan industri dan kegagalan teknologi.

Sementara itu ancaman bahaya bencana juga terjadi karena ulah manusia. Banyak orang yang telah melakukan kerusakan di muka bumi, seperti merusak lingkungan hidup, penggundulan hutan, membuang sampah sembarangan, menggali batuan, pasir dan kapur secara sembarangan, pembakaran hutan, atau pemakaian teknologi modern yang tidak memperhatikan keamanan lingkungan.

Semuanya ini akan dapat menimbulkan bahaya bencana yang dampaknya akan dialami manusia.

• Kerentanan (Vulnerability– V)

Kerentanan adalah keadaan seseorang atau masyarakat yang tidak mampu untuk menghadapi ancaman bahaya. Tingkat kerentanan adalah salah satu faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya risiko bencana. ‘Risiko bencana’ hanya akan terjadi bila ‘potensi ancaman bahaya’ bertemu dengan ‘kondisi yang rentan’ pada saat terjadinya bencana.

Tingkat kerentanan dapat ditinjau dari kerentanan fisik (infrastruktur), sosial kependudukan, dan ekonomi serta keadaan alam yang rawan bencana.

a. Kerentanan fisik (infrastruktur) adalah keadaan fisik (infrastruktur) yang rawan terhadap faktor ancaman bahaya tertentu. Kondisi kerentanan ini berupa luasnya kawasan yang dibangun, kepadatan bangunan, persentase bangunan konstruksi tidak permanen, jaringan jalan, jaringan listril, jaringan telekomunikasi, jaringan PDAM, dan jalan kereta api.

Wilayah pemukiman di Indonesia dapat dikatakan pada kondisi yang sangat rentan karena luasnya kawasan perkotaan yang dibangun dan kepadatan bangunannya sedangkan jumlah panjang jalan, jaringan telekomunikasi, jaringan PDAM, dan jalan KA sangat sedikit.

b. Kerentanan sosial adalah keadaan sosial yang rapuh, rawan dan rentan terhadap ancaman bahaya. Pada keadaan sosial yang rentan maka jika terjadi bencana dapat dipastikan akan menimbulkan dampak kerugian yang besar. Kerentanan sosial ini ditunjukkan antara lain dengan tingginya jumlah penduduk, kepadatan penduduk, laju pertumbuhan penduduk, presentase penduduk usia tua dan balita dan wanita.

Kota-kota di Indonesia memiliki kerentanan sosial yang tinggi karena keadaan-keadaan tersebut prosentasenya tinggi. Dalam kaitan ini, daerah dengan kepadatan penduduk tinggi akan memiliki risiko bencana yang lebih besar bila terjadi bencana. Kerentanan sosial juga berhubungan dengan terbatasnya akses, kesempatan, partisipasi dan kontrol terhadap terhadap sumberdaya, (access, opportunity, participation, and control).

Meningat pembangunan di berbagai bidang di Indonesia masih belum merata maka hal ini membatasi manusia Indonesia dalam akses, kesempatan, partisipasi dan kontrol terhadap terhadap sumberdaya.

Kerentanan ekonomi adalah keadaan ekonomi yang lemah dan rentan terhadap ancaman bahaya. Beberapa keadaan kelemahan dan kerentanan ekonomi di antaranya adalah jumlah orang yang tidak punya penghasilan tetap, pekerja kasar atau buruh yang rawan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan jumlah keluarga miskin atau pra-sejahtera.

Keadaan kerentanan fisik, ekonomi dan sosial dan keadaan alam Indonesia di mana sering terjadi gempa bumi, gunung meletus, banjir, tanah longsor, atau kekeringan membuat wilayah Indonesia memiliki tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga hal ini mempengaruhi serta menyebabkan tingginya risiko bencana.

• Kemampuan (Capacity – C)

Kemampuan merupakan keadaan adanya atau tersedianya upaya atau tindakan yang dapat mengurangi korban jiwa atau kerusakan.

Sebaliknya ketidakmampuan merupakan keadaan tidak adanya atau kelangkaan upaya atau tindakan yang dapat mengurangi korban jiwa atau kerusakan.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan (capacity – C) orang atau masyarakat adalah melalui peningkatan kesadaran publik dalam PRB.

• Risiko Bencana (Risk – R)

Risiko bencana terjadi akibat interaksi (bertemunya) antara potensi ancaman bahaya dengan tingkat kerentanan seseorang, masyarakat atau daerah. Ancaman bahaya, khususnya bahaya bencana alam bersifat tetap karena ini bagian dari dinamika proses alami pembentukan permukaan bumi baik dari tenaga dalam bumi maupun luar bumi.

Sedangkan tingkat kerentanan seseorang, masyarakat atau daerah bersifat tidak tetap dan dapat dikurangi atau juga bertambah. Untuk mengurangi risiko bencana maka kemampuannya (capacity – C) dalam menghadapi ancaman bahaya tersebut harus ditingkatkan. Kemampuan (capacity – C) ini harus ditingkatkan, ditunjukkan dan dibuktikan dengan upaya untuk mengurangi tingkat kerentanannya.

Kerentanan menunjukan kerawanan yang dimiliki seseorang atau masyarakat dalam menghadapi ancaman bahaya tersebut.

Kemampuan adalah upaya atau tindakan yang dapat dilakukan seseorang atau masyarakat untuk mengurangi korban jiwa, kerugian harta benda atau kerusakan.

Ketidakmampuan merupakan keadaan tidak adanya atau kelangkaan upaya atau tindakan yang dapat mengurangi korban jiwa atau kerusakan.

Dengan demikian, ancaman bahaya dan kerentanan bila dihadapi dengan kemampuan upaya atau tindakan yang tepat dapat mengurangi korban jiwa, kerugian harta benda atau kerusakan sehingga risiko bencana yang dihadapi semakin kecil.

Sebaliknya, risiko bencana akan meningkat atau semakin besar (Risiko Meningkat) bila terdapat potensi ancaman Bahaya yang dihadapi masyarakat rentan (kerentanan) yang tidak mempunyai kemampuan upaya atau tindakan (ketidakmampuan) untuk mengurangi korban jiwa, kerugian harta benda atau kerusakan.

Mengingat Indonesia memiliki potensi ancaman bahaya bencana alam dan buatan manusia yang tinggi dan tingkat kerentanan fisik, sosial dan ekonomi yang tinggi maka dapat diperkirakan ‘risiko bencana‘ yang akan terjadi di wilayah Indonesia tergolong tinggi.

Faktor lain yang mendorong semakin tingginya risiko bencana ini adalah mengenai pilihan masyarakat. Banyak penduduk karena ketidakmampuan ekonominya memilih atau dengan sengaja tinggal di daerah rawan atau rentan terhadap bencana. Ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti kesuburan tanah atau peluang ekonomi yang terdapat di lokasi tersebut. Dengan tinggal di kawasan rawan atau rentan bencana maka semakin tinggi risiko bencana yang dihadapinya.

Dalam kaitannya dengan pengurangan risiko bencana maka upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko bencana adalah dengan mengurangi tingkat kerentanan dengan meningkatkan kemampuan, karena hal ini relatif lebih mudah dibandingkan dengan mengurangi atau memperkecil ancaman bahaya.

Silakan kirim komentar atau pertanyaan ke:

bambanghsamekto@gmail.com