PRB DAN MITIGASI


HUBUNGAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA DAN MITIGASI

Bambang Hendro Samekto

Seperti diketahui pengurangan risiko bencana (PRB) adalah konsep yang lebih luas dari upaya-upaya terencana dan terstruktur untuk mengurangi risiko bahaya bencana. Hal ini meliputi pembuatan undang-undang dan peraturan, kebijakan serta petinjuk teknis penanggulangan bencana, badan pelaksana, perencanaan program dan kegiatan, anggaran biaya, pengadaan pejabat, staf dan tenaga ahli, pengadaan alat, barang dan ligistik untuk mengurangi risiko berbagai bencana di suatu negara (untuk lebih rincinci lihat artikel-artikel Pengurangan Risiko Bencana dan Konsep PRB).

Program PRB adalah kegiatan terencana, menyeluruh dan terorganisir yang bertujuan untuk mengurangi ancaman bahaya, kerentanan fisik, sosial dan ekonomi masyarakat dan negara terhadap bencana sehingga dapat memperkecil risiko bencana. Pembuat kebijakan dan setiap orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan harus benar-benar memahami kaitan antara bencana dan pembangunan mengingat bahwa pembangunan itu dapat mengurangi atau justru meningkatkan risiko bencana.

Aspek-aspek PRB meliputi: Mitigasi, Peringatan Dini Bencana, Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana, dan Pemulihan – Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Berikut penjelasannya:

Mitigasi adlah berbagai upaya dan tindakan struktural dan non-struktural strategis yang dilakukan untuk mengurangi akibat bahaya yang ditimbulkan suatu atau beberapa bencana sejenis.

Upaya mitigasi bencana dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

(1) Mitigasi non struktural, yaitu bukan upaya pembangunan fisik dengan memanfaatkan pengetahuan, tindakan dan kesepakatan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Secara khusus ini meliputi antara lain: undang-undang dan kebijakan, program dan kegiatan, pendanaan, kegiatan peningkatan kesadaran publik dalam PRB, pelatihan dan pendidikan.

(2)Mitigasi struktural, yaitu upaya pembangunan fisik untuk mengurangi atau menghindari kemungkinan akibat atau dampak bahaya bencana atau/serta penerapan teknologi serta arsitektur dan sistim bangunan yang kuat agar tahan hantaman bahaya bencana.

Mitigasi juga merupakan upaya-upaya khusus yang dilakukan untuk satu atau beberapa bencana sejenis untuk mengurangi akibat dan dampak bahaya yang ditimbulkan oleh bahaya saat satu bencana atau bencana-bencana sejenis itu terjadi terjadi. Sebagai contoh, mitigasi bencana banjir dan tanah longsor dalam beberapa hal bisa disatukan. Dalam hal lain, mitigasi bencana banjir tidak bisa dijalankan untuk bencana kebakaran rumah dan gedung. Demikian pula, beberapa program memberi arti khusus pada istilah mitigasi.

• Peringatan Dini Bencana, yaitu upaya membuat, memberi dan menyebarkan informasi atau peringatan dini yang tepat akan terjadinya bencana sehingga perorangan, masyarakat dan lembaga/organisasi akan dapat melakukan tindakan tepat dan waktu yang cukup dan secepatnya untuk mengurangi akibat bahaya yang ditimbulkan suatu bencana. Peringatan dini bencana biasanya diberlakukan untuk berbagai macam bencana dan ini membutuhkan pemahaman, pengakuan, dan partisipasi kuat masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

• Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana, yaitu berbagai pengetahuan dan kemampuan yang dikembangkan pemerintah, lembaga-lembaga dan masyarakat tentang upaya dan langkah persiapan dan antisipasi yang harus dilakukan secara tepat dan pada waktu yang tepat oleh perorangan, keluarga, masyarakat, lembaga/organisasi kemasyarakatan dan juga pemerintah pusat dan lokal berdasarkan petunjuk yang ada pada saat terjadinya bencana. Tindakan kesiapsiagaan ini dilakukan dalam konteks penanggulangan risiko bencana dan bertujuan untuk membangun kemampuan mengelola berbagai keadaan darurat bencana serta mampu membuat peralihan dari keadaan darurat kepada pemulihan yang berkelanjutan.

• Pemulihan yang terdiri dari Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, yaitu program atau kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga/organisasi kemasyarakatan dan pemerintah pusat dan daerah untuk mengembalikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat serta memperbaiki dan membangun kembali yang rusak atau hancur akibat bahaya bencana. Program atau kegiatan ini direncanakan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kejadian bencana yang mungkin akan terjadi lagi di masa mendatang.

Kegiatan pemulihan – Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana – dilaksanakan segera setelah masa tanggap darurat selesai, dan harus didasarkan pada strategi dan kebijakan yang sudah ada sebelum kejadian bencana yang memberi secara jelas tanggung jawab organisasi/lembaga mengenai tindakan pemulihan dan partisipasi masyarakat.

Dengan demikian, dari keterangan di atas sudah jelas bahwa mitigasi adalah bagian dari PRB. Begitu pula, semua informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan bencana pada website ini merupakan bagian dari PRB, yaitu mitigasi non-struktural.

Silakan kirim komentar atau pertanyaan ke:

bambanghsamekto@gmail.com